Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan Manajemen juga menegaskan bahwa semua pengungkapan yang diperlukan yang berkaitan dengan kas sudah akurat dan dapat dipahami. Asersi serupa juga berlaku untuk setiap pos aktiva, kewajiban, ekuitas pemilik, pendapata, dan beban dalam laporan keuangan. Asersi-asersi ini bagi kelas transaksi, saldo akun, dan penyajian serta pengungkapan. Namun peraturan mengenai penyampaian laporan keuangan telah diperbaharui oleh Bapepam pada tahun 2011 Nomor : KEP346/BL/ dan mulai berlaku pada tanggal 5 juli 2011 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa Laporan keuangan tahunan wajib disertai dengan laporan akuntan dalam rangka 4. Perusahaan yang sudah go public harus memasukkan audit laporan keuangan ke BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) paling lambat 90 hari setelah tahun buku. 5. SPT yang didukung oleh audit laporan keuangan lebih dipercaya oleh pihak pajak dibandingkan dengan laporan keuangan yang belum diaudit. D. Adanya pembatasan ruang lingkup audit. Pembatasan tersebut dijelaskan dalam paragraf terpisah dan menginformasikan semua alasan substantif yang mendukung laporan tersebut. Auditor tidak bisa merumuskan opini tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Nah itulah 5 jenis pendapat auditor. 8iNx6E7.

laporan keuangan sudah diaudit